CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kasat Reskrim: Berkas Perkara Oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan

SuaraNegeri.com
10 Maret 2025 | 04:12 WIB Last Updated 2025-03-09T21:54:19Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Penyidik Polres Kepulauan Selayar telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar periode 2024-2029, Awiluddin alias Awil Sihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur. 

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai, membenarkan ihwal itu saat dikonfirmasi awak media, pada Senin (10/3/2025). 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap tersangka Awiluddin serta saksi-saksi dilakukan untuk merampungkan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Raba Ali. 

Iptu Muh. Rifai mengungkapkan, saat ini pihaknya fokus melakukan pemberkasan perkara tersebut untuk kemudian diserahkan atau dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. 

"Insha Allah minggu ini di tahap 1. Pemeriksaan tersangka dan saksi sudah selesai, tinggal diberkas baru kirim," ungkap Kasat Reskrim, Iptu. Muh. Rifai. 

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut bermula saat Awiluddin masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di daerah pemilihan (Dapil) Kepulauan Selayar 4 yang meliputi Kecamatan Taka Bonerate, Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur. 

Awil diduga telah memalsukan tandatangan Kepala Dusun Parang dan Kepala Desa Bontomalling untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan. 

Saat itu, tersangka AW membuat surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya. Sehingga, dengan penggantian penerima tersebut, ada 11 warga yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut. 

Selain memalsukan tandatangan Kadus dan Kades serta penerima bantuan, Awil juga membuat sendiri stempel kepala desa, begitupun dengan nomor register, dirinya mengambil atau membuat nomor registrasi bayangan.

Kasus dugaan pemalsuan tandatangan tangan tersebut dilaporkan oleh Kepala Dusun Parang Desa Bontomalling, Raba Ali pada tanggal 20 November 2023. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pemalsuan tanda tangan tersebut teregister di Polres Kepulauan Selayar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /21.b/IX/RES.1.9/2024/Sat Reskrim, Tanggal 12 September 2024.

Selanjutnya, penetapan status tersangka terhadap Awiluddin dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara Polres Kepulauan Selayar pada Jum'at, 31 Januari 2025 pagi. Adapun rekomendasi putusan gelar yakni peningkatan status saksi menjadi tersangka setelah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti. 

"Rekomendasi putusan gelar untuk peningkatan status saksi sebagai tersangka, namun tentunya akan dilakukan mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara," ujar Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Adnan Pandibu, SH.,S.IK, pada Jum'at (31/1/2025) lalu.

"Kalau terlapor telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka, pasti kami akan sampaikan perkembangan informasi," pungkas ADP, sapaan akrab awak media kepada Kapolres Kepulauan Selayar. (Tim).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasat Reskrim: Berkas Perkara Oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar Segera Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Trending Now

Iklan