SUARA NEGERI | KARAWANG — Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri resmi menyegel pabrik pengemasan minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita.
Pabrik milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) itu berlokasi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memimpin inspeksi ke pabrik perusahaan tersebut di Karawang Sentra Bizhub, Jawa Barat. Terungkap, minyak goreng yang dikemas tidak sesuai label dan bukan berasal dari pasokan Domestic Market Obligation (DMO).
"Kita temukan sekarang banyak botol-botol yang berukuran 800 mililiter yang rencananya akan untuk produksi Minyakita. Pada label tertulis 1 liter, tapi setelah diukur, isinya terbukti hanya 800,2 mililiter," kata Budi kepada awak media, pada Kamis (13/3/2025).
Budi Santoso menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) yang melanggar aturan ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita di Karawang, Jawa Barat. Mendag melakukan ekspose dan menemukan botol minyak yang tak sesuai takaran.
"Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,' tegasnya.
Dari hasil ekspose tersebut ditemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Satu dus Minyakita memuat 12 botol minyak.
Mendag menemukan botol-botol kemasan Minyakita dengan kapasitas yang tidak sesuai ketentuan takaran. Ketika diuji menggunakan metode volumetrik atau pengukuran volume dengan gelas ukur, volume minyak yang diperoleh hanya sekitar 800 ml, lebih rendah 200 ml dari ketentuan takaran Minyakita, yakni 1.000 ml atau 1 liter. Padahal, botol minyak terisi penuh.
Langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan tersebut adalah pencabutan izin berusaha PT Aega. Meskipun saat ini izin berusahanya belum dicabut, Budi menyampaikan bahwa saat ini, PT Aega sudah tidak bisa menjalankan usaha.
Ia juga menjelaskan bahwa PT Aega menutup pabriknya yang berada di Depok, Jawa Barat dan pindah ke Karawang.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) dan satuan tugas (satgas) Polri telah mendalami kasus Minyakita yang tidak sesuai takaran sejak Jumat (7/3) lalu.
Pasca penyegelan, Budi memastikan produk-produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran akan ditarik dari pasaran agar tidak merugikan konsumen.
Kemendag juga akan semakin masif dalam melakukan pengawasan terhadap produsen-produsen maupun pabrik-pabrik Minyakita. (via)