CLOSE ADS
CLOSE ADS

Marak Peredaran Obat Keras Tramadol di Tenjo Ayu, GANNA Segera Investigasi

SuaraNegeri.com
23 Maret 2025 | 22:43 WIB Last Updated 2025-03-23T15:43:22Z

SUARA NEGERI | CICURUG — Peredaran obat keras jenis tramadol dan eximer kembali menjadi sorotan di Sukabumi. 

Kabar ini mencuat setelah adanya pemberitaan di media online dengan judul ' Obat Keras Tramadol Bebas Dijual di Tenjo Ayu, APH kemana?.

Disitat dari Info News, peredaran obat keras Tramadol di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi kian mengkhawatirkan. 


Pedagang di Kampung Tenjo Ayu, Desa Tenjo Ayu tepatnya di Jalan alternatif seberang Taman Angsa secara terang-terangan menjual obat tersebut di pinggir jalan yang ramai kendaraan menuju Sukabumi.

"Saya beli di warung itu pak, deket gorong-gorong yang mau ke jalur alternatif," ujar OY (21) salah seorang pembeli, pada Jumat 21 Maret 2025.

Berdasarkan informasi, Tim media lalu melakukan penelusuran, terdapat di sebuah toko kelontong berwarna merah terlihat sejumlah anak usia remaja sedang membeli obat haram tersebut. 

Didepan toko penjual tramadol dan eximer tampak dua orang pria sibuk melayani pembeli.

Belakangan diketahui, para pembeli ternyata diduga berasal dari wilayah Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi.  

Ditanya perihal kabar tersebut, Ketua DPD Kabupaten Sukabumi Yayasan Gerakan Anti Narkotika Nusantara Amartha (GANNA) Erin Riani, S.Sos mengaku geram.

"Kabar ini jelas menimbulkan keresahan di masyarakat. Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan obat-obatan tersebut, karena kerap disalahgunakan remaja," kata dia, pada Minggu (23/3).

Menurutnya, Obat golongan G, seperti tramadol dan eximer sangat berbahaya jika dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan.

"Ini merupakan obat terlarang. Kami akan segera investigasi kebenarannya. Utamanya keberadaan toko obat tersebut,” kata Erin Riani.

Pihaknya, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberi efek jera bagi penjual barang haram tersebut.

Sebagai informasi, pelaku penjual obat daftar G berpotensi melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan dari pihak berwenang terkait peredaran obat keras ini. (Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Marak Peredaran Obat Keras Tramadol di Tenjo Ayu, GANNA Segera Investigasi

Trending Now

Iklan