SUARA NEGERI | JAKARTA — Pasca marak dugaan permohonanan THR dari sejumlah ormas, Pemerintah segera berkoordinasi dengan aparat hukum guna mengatasi fenomena ormas yang kerap meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu kembali menegaskan hal itu kepada wartawan, hari ini.
Menurutnya, penting untuk menggandeng aparat untuk memberantas fenomena tersebut.
"Memang itu, adalah permasalahan yang sangat krusial dan kita terus berkoordinasi dengan aparat hukum untuk bisa menyelesaikan itu," katanya kepada wartawan di Kantor BKPM, Jakarta.
Ia membenarkan bahwa belakangan ini banyak ormas yang meminta THR, dan menurutnya aksi tersebut berpotensi mengganggu kinerja dan keamanan perusahaan.
Untuk diketahui, pelaku industri ataupun pengusaha di Indonesia sebelumnya mengeluhkan banyaknya tantangan dalam menjalankan usahanya. Salah satunya, belakangan ini banyak fenomena permintaan sumbangan dari ormas atau Lembaga Swadaya/Pemberdayaan Masyarakat (LSM/LPM).
Direktur Legal, External Affairs & Circular Economy PT Chandra Asri Pacific Tbk Edi Rivai mengakui banyaknya pergerakan ormas dan LSM yang kerap mengganggu operasional pabrik.
"Pada intinya yang kami harapkan adalah kepastian hukum, kepastian berusaha, sehingga kegiatan tidak terganggu," ujarnya.
Pelaku industri perlu bebas dari gangguan pemerasan ormas atau LSM. Dengan begitu, operasional pabrik berjalan lebih lancar.
"Saya rasa ini pentingnya koordinasi dengan pihak keamanan, kepolisian, untuk menertibkan ini, sehingga kami bekerja dengan fokus dan tidak terhalang dengan hal ini, dan investor juga mau masuk," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan larangan bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran baik kepada pemerintah daerah maupun kepada pengusaha.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah banyaknya laporan yang mengindikasikan adanya proposal yang mengatasnamakan ormas untuk meminta THR.
Dia menjelaskan bahwa pemungutan THR tersebut termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
"Tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor manapun," tegas Dedi Mulyadi dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @dedimulyadi71 pada Selasa (18/3/2025).
Menurut Dedi, pelarangan pemungutan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah langkah yang tepat untuk mencegah tindakan korupsi.
"Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya enggak boleh ada permintaan-permintaan THR menjelang Lebaran," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, maka pemungutan THR dapat berpotensi menimbulkan praktik korupsi yang lebih besar.
"Karena nanti akan mengambil dari yang bukan peruntukannya. Karena enggak ada tuh judul anggaran pembagian THR untuk ormas, untuk LSM, untuk siapapun, enggak ada," tegasnya. (via)