CLOSE ADS
CLOSE ADS

Gebrakan 100 Hari NA, Bupati Kepulauan Selayar Ternyata Sangat Religius

SuaraNegeri.com
25 April 2025 | 12:37 WIB Last Updated 2025-04-25T06:28:50Z

SUARA NEGERI | SELAYAR — Gebrakan Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali melalui surat edaran (SE) tentang himbauan agar ASN di lingkungan Pemkab Selayar untuk Sholat Berjamaah, mendapat apresiasi warga Selayar.

"Saya tak menyangka hal itu diputuskan Bupati NA, karena selama ini mengenal beliau saya kira hanya fokus soal bisnisnya saja," kata Daeng Sikka, warga Taka Bonerate, dalam pesan singkat yang dikirim ke redaksi, pada Jumat (25/4).

Dalam pandangan Daeng Sikka, kebijakan itu dinilainya sebagai prestasi luar biasa, utamanya dalam 100 hari kinerja Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali.

"Jadi pandangan saya selama ini salah, dan jujur saya merasa berdosa, karena waktu Pilkada saya tak memilih dia," tulis Daeng.

Menurutnya, perubahan sikap dan kebijakan NA mungkin juga dikarenakan faktor bertambahnya usia.

"NA yang dulu, dengan NA sekarang yang saya kenal memang sudah berbeda. Mungkin karena faktor bertambahnya usia juga, menyebabkan Ia lebih matang, bijaksana dan religius saat ini," ujarnya.

Ia berharap dengan perubahan itu bisa membawa Selayar akan lebih baik lagi. Pasalnya, kata Daeng, Selayar saat ini butuh sentuhan tangan-tangan handal yang bisa membawa perubahan, utamanya yang bisa mengentaskan soal kemiskinan.

"Intinya Bos, merubah Selayar tak cukup dengan ikhtiar saja, tapi juga harus dibarengin dengan doa. Kita panjatkan doa kepada pemilik alam semesta ini agar selalu dimudahkan semua hajat, jadi keputusan NA kali ini saya nilai sudah sangat tepat," pungkasnya.

Sholat Berjamaah

Seperti disitat dari laman Pemkab, Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali telah menerbitkan SE yang menghimbau ASN diminta menghentikan aktivitas kerja 30 Menit sebelum Adzan berkumandang.

Kata Natsirl Ali, hal ini guna untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan mendukung efektivitas jam kerja, sekaligus mempererat silaturahim. 

Terhadap kantor yang letaknya jauh dari akses masjid atau mushollah agar menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan kantor/unit kerja masing-masing. 

Sementara bagi kantor / unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat agar menetapkan petugas layanan secara bergilir selama waktu pelaksanaan ibadah sholat berjamaah.

Terhadap kantor yang letaknya jauh dari akses mesjid/mushollah agar menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan kantor/unit kerja masing-masing. 

Sementara bagi kantor / unit kerja yang melaksanakan tugas pelayanan langsung kepada masyarakat agar menetapkan petugas layanan secara bergilir selama waktu pelaksanaan ibadah sholat berjamaah. 

Kepada ASN /Non ASN diimbau sedapat mungkin melaksanakan sholat berjamaah 5 (lima) waktu di Masjid / Mushollah terdekat. 

Demikian isi SE, dikutip dari surat edaran tertanggal 8 April 2025. (R/01)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gebrakan 100 Hari NA, Bupati Kepulauan Selayar Ternyata Sangat Religius

Trending Now

Iklan