CLOSE ADS
CLOSE ADS

Sempat Kabur Ke Tegal, Dua Penipu di Samsat Pemalang Diciduk Polisi Di Tempat Kost

SuaraNegeri.com
25 April 2025 | 22:04 WIB Last Updated 2025-04-25T15:04:34Z

SUARA NEGERI | PEMALANG — Polres Pemalang berhasil menangkap  dua orang Buron tersangka kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus pengurusan balik nama kendaraan bermotor di Kantor Samsat Pemalang.

Polres Pemalang melalui AKBP Eko Sunaryo Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra menerangkan dua orang tersangka ditangkap adalah warga Pemalang, berinisial MAY (29) dari Kecamatan Belik, dan AAS (24) dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua tersangka di tempat pelariannya, di sebuah kamar kos di Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, pada Kamis (24/4/2025) malam," kata dia, pada Jumat (25/4).

Selain mengamankan tersangka, Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit kendaraan roda empat milik korban.

"Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif pada kedua tersangka," jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan kasus berawal saat korban N selaku pemilik mobil, mendapatkan tawaran pengurusan balik nama melalui pesan WhatsApp dari tersangka berinisial MAY, yang berpura-pura sebagai pemilik pertama kendaraan.

"Kemudian pada Selasa 15 April 2025, korban N diminta menemui tersangka MAY di Samsat Pemalang," jelas Kasat Reskrim.

Kemudian, sambung Kasat Reskrim, pada saat akan ditemui korban, tersangka MAY menyampaikan pada korban N bahwa ia sedang sibuk bekerja, sehingga korban N akan ditemui oleh anaknya, yang diperankan oleh tersangka AAS. 

"Setelah menemui korban, kemudian para tersangka melakukan aksinya, membawa mobil, surat-surat kendaraan dan uang milik korban, saat korban N diminta menunggu pengurusan balik nama di sebuah warung dekat Samsat Pemalang," imbuh Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya tersebut, Kasat Reskrim membeberkan kedua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres Pemalang menyarankan kepada masyarakat yang hendak mengurus balik nama, atau akan membayar pajak di Samsat Pemalang, agar mengurus sendiri dan tidak menggunakan perantara (Calo).

"Namun apabila ada tawaran bantuan dari orang yang mengaku pemilik pertama dan belum dikenal, harap verifikasi identitas orang yang baru dikenal tersebut secara cermat, agar terhindar dari pihak-pihak yang memiliki niat untuk melakukan tindak kejahatan," kata Kapolres Pemalang (Rudiono).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sempat Kabur Ke Tegal, Dua Penipu di Samsat Pemalang Diciduk Polisi Di Tempat Kost

Trending Now

Iklan