SUARA NEGERI | LAMPUNG — Lonjakan Wajib pajak digerai gerai dan UPTD induk Samsat Raja basa diprediksi mencapai 200 %, terhitung sejak dibuka selama dua hari kerja dimulai tanggal 8 April sampai 9 April 2025.
Terpantau, antusias masyarakat yang hadir saat ini disebabkan akibat libur panjang Idul Fitri yang lalu.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Slamet Riadi, saat berkunjung dan melakukan Sidak di lokasi Gerai UPC pelayanan Samsat Raja basa mengatakan, Sejak libur masyarakat belum bisa membayar pajak, makanya pada hari ini sudah 2 hari dibuka dan masyarakat yang akan membayar pajak tidak dikenai denda, terang Slamet kepada media ini, pada Rabu (09/04)
Pihaknya akan terus berupaya menjalankan program program yang sudah diarahkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan pada prinsipnya Gubernur berkeinginan memberikan pelayanan terbaik serta meringankan beban masyarakat untuk pembayaran pajak.
Sementara Bobiansah Stianegara, kepala UPTD wilayah 1 Bandar Lampung Samsat Raja basa saat dikonfirmasi mengatakan, Masyarakat harus memanfaatkan waktu tgl 8 dan 9 tidak dikenai denda serta bisa juga melakukan pembayaran di 8 (delapan) gerai gerai pajak yang tersebar di seluruh wilayah kota Bandar Lampung.
Terkait antusias masyarakat akan kewajiban membayar pajak, Pihaknya terlebih dahulu sudah melakukan sosialisasi, himbauan dan koordinasi terutama dengan kepolisian serta stakeholder lainnya.
Upaya peningkatan pelayanan, masyarakat yang berkeinginan perpanjangan pajak tidak harus membayar pajak ke kantor Samsat Raja basa, namun dapat dilakukan digerai Drive tru teluk Betung depan lapangan korpri, sebagai program unggulan 100 hari kerja pak gubernur, yang akan segera di launching kehadirannya, ujar Bobiansah. (AS)