SUARA NEGERI | SELAYAR — Kasus penangkapan Mursidi (64), warga Dusun Kampung Tengah, Desa Tambuna, Kecamatan Takabonerate, pada tanggal 15 April 2025 oleh aparat gabungan Polda Sulawesi Selatan dan Jagawana Taman Nasional Taka Bonerate menyisakan keprihatinan banyak pihak, utamanya LSM LIRA Kepulauan Selayar.
"Kami dari LSM LIRA Kepulauan Selayar menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi sosial yang melatar-belakangi kasus ini," kata Bupati LIRA Kepulauan Selayar, Ahmad Zulkarnain, dalam keterangnnya, pada Selasa (15/4) malam.
Rasa solidaritas muncul ke ruang publik, karena berdasarkan informasi lapangan, Mursidi merupakan warga miskin ekstrem yang selama ini hidup dengan keterbatasan ekonomi dan minim akses terhadap sumber daya pemberdayaan.
"Oleh karena itu, kami menilai bahwa selain proses hukum yang sedang berjalan, perlu adanya intervensi sosial secara serius dan menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari," ungkap Ahmad Zulkarnain.
Terkait hal ini, pihaknya telah melayangkan surat Nota bernomor: 045/LIRA-KS/IV/2025 yang ditujukan ke Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Selayar, tertanggal 15 April 2025.
Inti dalam surat itu, kata dia, pihaknya mengusulkan beberapa langkah intervensi sosial, antara lain:
1. Pendampingan sosial dan asesmen mendalam terhadap kondisi ekonomi dan sosial keluarga Mursidi.
2. Pencatatan dan pemrosesan data agar Mursidi dan keluarganya dapat masuk dalam daftar penerima program bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau BLT Dana Desa.
3. Program pemberdayaan ekonomi alternatif, seperti pelatihan atau bantuan sarana produksi perikanan ramah lingkungan.
4. Kolaborasi lintas sektor untuk membentuk model intervensi terpadu bagi masyarakat pesisir rentan di kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
"Bahwa dengan nota dinas ini, kami sampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap keseimbangan antara penegakan hukum dan keadilan sosial," pungkas Bupati LIRA. (red)