CLOSE ADS
CLOSE ADS

Warga Tak Perlu Khawatir Kendaraan Disita Polisi, Inilah Gebrakan Gubernur Lampung

SuaraNegeri.com
17 April 2025 | 13:32 WIB Last Updated 2025-04-17T06:32:59Z

SUARA NEGERI | LAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memastikan untuk melakukan program  pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang  dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Demikian hal tersebut disampaikan Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau Samsat Driver Thru teluk Betung depan kantor Pemerintah provinsi Lampung, pada kamis (17/04).

Gubernur Lampung, yang akrab disapa Kiya Mirza  mengatakan,  Bagi masyarakat (wajib pajak) yang selama ini menunggak atau berapa pajak, cukup melakukan pembayaran untuk satu tahun berjalan saja.

"Putihan pajak yang akan dilakukan secara serentak pada tanggal satu Mei mendatang semuanya full untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua , roda empat dan juga roda enam," kata dia.

Pihaknya menegaskan, Pemutihan pajak yang akan berlangsung tersebut akan menjadi pemutihan yang terakhir kali. 

Kendaraan yang tidak mengikuti pemutihan dan STNK sudah mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, maka kendaraan akan dihapuskan, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak terlalu lama. 

"Sementara untuk Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya sebesar 38 persen. Sehingga dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung akan semangat dalam membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraannya," jelas Kiya Mirza.

Pihaknya  berharap kepada Bapenda Lampung dapat melayani masyarakat Lampung dengan baik, karena dengan kesadaran masyarakat membayar pajak pembanguan provinsi Lampung kedepan akan lebih baik lagi. (AS)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Tak Perlu Khawatir Kendaraan Disita Polisi, Inilah Gebrakan Gubernur Lampung

Trending Now

Iklan