SUARA NEGERI | LAMPUNG — Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal memastikan untuk melakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Demikian hal tersebut disampaikan Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau Samsat Driver Thru teluk Betung depan kantor Pemerintah provinsi Lampung, pada kamis (17/04).
Gubernur Lampung, yang akrab disapa Kiya Mirza mengatakan, Bagi masyarakat (wajib pajak) yang selama ini menunggak atau berapa pajak, cukup melakukan pembayaran untuk satu tahun berjalan saja.
"Putihan pajak yang akan dilakukan secara serentak pada tanggal satu Mei mendatang semuanya full untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua , roda empat dan juga roda enam," kata dia.
Pihaknya menegaskan, Pemutihan pajak yang akan berlangsung tersebut akan menjadi pemutihan yang terakhir kali.
Kendaraan yang tidak mengikuti pemutihan dan STNK sudah mati 2 tahun berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, maka kendaraan akan dihapuskan, karena tahun depan kepolisian akan melakukan penghapusan terhadap kendaraan yang tidak bayar pajak terlalu lama.
"Sementara untuk Tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak hanya sebesar 38 persen. Sehingga dengan adanya pemutihan ini masyarakat Lampung akan semangat dalam membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraannya," jelas Kiya Mirza.
Pihaknya berharap kepada Bapenda Lampung dapat melayani masyarakat Lampung dengan baik, karena dengan kesadaran masyarakat membayar pajak pembanguan provinsi Lampung kedepan akan lebih baik lagi. (AS)